Konsep Nawacita Jokowi-JK Dinilai Hanya Jadi Tameng




Berita Metropolitan – Ketua Bidang Politik Pengurus Besar, HMI Majelis Penyelamat Organisasi, Anyonk Latupono mengatakan, bahwa implementasi UUD 1945 oleh Pemerintahan Jokowi-JK dengan Konsep Nawacitanya hanya untuk dijadikan tameng belaka. Menurutnya, dengan konsep Nawacitanya itu, membuat pemerintahan di bawah kendali Joko Widodo beserta Lembaga Yudikatif bisa mengintervensi lembaga legistlatif.




“Soal implementasi 45 dalam proses kepemimpinan Jokowi-JK dalam nawacitanya yang hanya jadi tameng, eksekutif dan yudikatif hampir menguasai parlemen,” kata Latupono Saat menggelar diskusi Mahasiswa di Kedai Kopi Perjoeangan Jakarta, Kamis (20/10/2016).


Selain itu, dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Jokowi-JK tidak menunjukan perubahan dan hanya mengikuti pola sebelumnya saja.


“Kondisi kekinian dalam masa transisi kepemimpinan Jokowi-JK hanya tradisi dari pemimpin-pemipin terdahulu,” ucapnya.


Selain Latupono, Sekretaris Jenderal Fokus Marker, Dennis Firmansya mengatakan bahwa saat ini Kekuasaan Pemerintahan Jokowi-JK sangat vital. Sehingga, hal tersebut dimanfaatkan untuk mempolitisasi Hukum.


“Kekuasaan eksekutif sangat sentralis,sehingga jokowi mengintervensi hukum,” tandasnya.


Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Karman menilai bahwa 2 tahun kinerja Jokowi-JK telah melakukan perbuatan semena-mena pada setiap kebijakan yang diambilnya.


“Kalo melihat peta kekuasaan itu, terlihat semena-mena,” kata Karman.


Hal tersebut diutarakannya, karena Pemerintahan Jokowi-Jk telah mengintervensi Hukum yang berlaku di Indonesia. Dan dia pun mencontohkan kasus penistaan Agama yang dilakukan oleh petahana Basuk Tjahaja Purnama, yang dinilai telah dilindungi oleh mantan bosnya di DKI Jakarta itu.


“Kasus Ahok sekarang sedang diuji yudikatifnya, yang harusnya Ahok diproses. Tapi karena Jokowi maunya tidak diproses, akhirnya kasus Ahok masih belum adanya kejelasan,” ucapnya.


Selain Karman, Juru Bicara Indonesia Bergerak, Abdul juga mengatakan bahwa 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK telah melanggar Konstitusi.


“Saat ini, Pemerintahan Jokowi-JK secara konstitusi telah melanggar konstitusi, kita lihat fakta relitasnya,” tandasnya. [ian]






Tidak ada komentar:

Posting Komentar