5 Fakta Amerika Punya Hutang 57 ribu ton Emas ke Presiden Soekarno adalah Hoax

5 Fakta Amerika Punya Hutang 57 ribu ton Emas ke Presiden Soekarno adalah Hoax


Green hilton memorial agreement relatif menimbulkan kehebohan di dunia maya di tahun 2013 kemudian. Dokumen misterius ini menjelaskan bahwa amerika serikat mempunyai hutang 57.000 ton emas pada indonesia. Bahkan disebutkan bahwa dokumen inilah yang mengakibatkan CIA  ikut menggulingkan Presiden Sukarno. Akan tetapi, usahakan kita tidak melihat terlalu jauh. Soalnya terdapat alasan kuat buat berkata bahwa dokumen ini sesungguhnya ialah dokumen palsu.


https://youtu.be/SiuA9OgE_nw



Pakar Hukum Ini Bikin Heboh, Sebut Ahok Hanya Punya Satu Pilihan Ini Untuk Bebas......!!



Kepolisian dinilai tidak boleh membiarkan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menguap begitu saja. Apabila Kepolisian tidak memproses sebagaimana mestinya, maka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus turun tangan.



“Jokowi sebagai Presiden harus segera bertindak karena bagaimanapun gubernur itu wakil pusat. Kalau Ahok dibiarkan, maka sama artinya pemerintah pusat mengamini perilaku penistaan oleh Ahok dan menganggap Ahok masih pantas jadi gubernur,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Kamis (20/10).







Menurut dia, jika sampai Jokowi membiarkan, maka tidak ada jalan lain selain menggunakan tekanan publik. “Untuk itu publik harus bergerak. People power adalah jalan terakhir kalau negara tidak bergerak dan harus ditekan,” kata dia.



Adanya fakta-fakta yang terungkap dan juga saksi, maka Ahok tidak bisa lepas dari hukum. Ahok layaknya para pelanggar hukum lainnya hanya bisa lepas dari jerat hukum kalau ada keterangan ahli yang menyatakan bahwa dia mengalami gangguan kejiwaan yang dalam bahasa awamnya disebut kegilaan.



Sehingga bila Ahok lepas dari kasus ini, Ahok harus dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan alias gila karena adanya fakta-fakta dan saksi maka Ahok tidak bisa lepas dari hukum.



“Kalau ada keterangan dari ahli atau rumah sakit yang menyatakan dia mengalami gangguan jiwa atau gila, maka dalam hukum positif dia bisa bebas dengan landasan pemaafan. Dalam hukum agama dan lainnya pun orang yang menggalami gangguan jiwa tidak bisa dihukum,” kata Asep.(*)



beritateratas.com





Polisi Temukan Dua Bunker Penyimpan Uang Milik Dimas Kanjeng




Berita Metropolitan – Aparat Kepolisian Jawa Timur berhasil menemukan dua bunker Milik Taat Pribadi. Bunker itu ditemukan di rumah istri ketiga istri ketiganya di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Diketahui, bunker ini diduga sebagai tempat untuk menyimpang uang.




Tapi cukup mengejutkan, karena saat ditemukan dua bunker itu dalam kondisi kosong, tidak ada uang maupun perhiasan.


Diduga orang kepercayaan Kanjeng Dimas telah menguras isi bunker sebelum atau setelah penggerebekan pada 22 September 2016 lalu.


Bunker itu ditemukan di dua kamar tidur yang bersebalahan dengan ruang tengah.
Ada satu kasur beralas karpet warna hijau di kamar itu. Petugas yang curiga langsung memindahkan kasur dan karpet.


Petugas melihat ada keramik dengan besi kecil menonjol di sisi kanan ruangan.


Bunker terbuka setelah besi pengait itu ditarik. Bunker itu memiliki panjang sekitar 2 meter, lebar sekitar 1 meter, dan tinggi sekitar 1,5 meter.


Lantai dan dinding bunker terbuat dari beton. Petugas tidak menemukan apapun dalam bunker tersebut.


Seperti diketahui, Penyidik memeriksa ulang Kanjeng Dimas pada Kamis (20/10/2016) kemarin. Pemeriksaan yang dimulai pukul 11.00 WIB itu baru berakhir sekitar pukul 18.45 WIB. (SM)






Agus Yudhoyono Minta Penggusuran Jangan Ada Paksaan



Agus Harimurti Yudhoyono, bakal calon gubernur DKI Jakarta dari Koalisi Cikeas menginjakkan kakinya lokasi gusuran di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2016).



Agus datang untuk meninjau dan menyapa warga di sekitar. Di lokasi bekas gusuran Agus yang datang bersama timnya menyusuri pinggiran Sungai Ciliwung di Bukit Duri.





Dulunya, ratusan rumah ada di tepi sungai tersebut, tetapi kini sudah rata dengan tanah. Pemerintah sedang menormalisasi kawasan tersebut agar sama seperti di Kampung Pulo, Jakarta Timur.



Setelah normalisasi, Kampung Pulo yang dulu langganan banjir, boleh dibilang sudah bebas banjir. Agus terlihat tidak hanya meladeni warga Bukit Duri, tetapi warga Kampung Pulo yang ada di seberangnya, sambil sesekali menoleh dan melambai tangan.



Agus sempat mendengar penjelasan seorang pria kalau Kampung Pulo juga pernah digusur sama seperti Bukit Duri.



“Itu orang Kampung Pulo Pak, RW 03, gusuran juga,” kata pria itu mencoba menjelaskan kepada Agus, Kamis siang.



“Orang Kampung Pulo ya, banyakan mana (warganya),” tanya Agus. “Banyakan sini Pak (Bukit Duri),” jawab pria yang tidak diketahui, apakah berasal dari tim Agus atau warga setempat.



Pada kunjungan itu, Agus membaur menyapa warga Bukit Duri tanpa pengawalan ketat. Agus saling menyapa dengan warga, meladeni foto atau bersalaman. Agus berada di Bukit Duri kurang lebih 30-40 menit dengan berjalan kaki di tepi sungai Ciliwung.



Di tempat itu, 363 rumah diratakan untuk dinormalisasi. Sebagian besar warganya direlokasi ke Rusun Rawa Bebek.



Tanpa relokasi



Setelah bertemu banyak warga dan mendengar dialog, Agus mendengar keluhan soal gusuran. Ia menilai pemerintah seharusnya bisa menormalisasi kawasan itu tanpa harus memindahkan warga. Agus meyakini ada solusi baik dan warga harusnya didengar.



Menurut Agus, pembangunan bisa dilakukan tanpa harus memindahkan.



“Membangun tak harus mencabut warga dari habitatnya,” ujar Agus.



Akibat dipindahkan, lanjut Agus, warga mesti memulai hidup baru. Padahal, menurut Agus, tidak ada orang yang mau kehilangan tempat tinggalnya. Sebab, akan kesulitan untuk memulai hidup baru di tempat yang baru.



“Karena harus kembali mencari nafkah, kehilangan kerja, harus dari nol mulainya, padahal anaknya masih di sini. Kehilangan tempat tinggal siapapun tidak ingin,” ujar Agus.



Apalagi, Agus menilai Bukti Duri merupakan kawasan bersejarah.



“Ini kampung yang terkenal dan historis, siapa yang tidak kenal Bukit Duri,” ujar Agus.



Selain itu, warga Bukit Duri masih memproses gugatan di Pengadilan. Namun, lanjut Agus, mereka dengan paksaan digusur. Agus kemudian ditanya awak media lantas bagaimana penggusuran yang manusiawi versi dirinya.



Agus hanya menjawab, “Ya yang jangan main asal gusur, jangan main asal paksa.” kata Agus.



kompas.com





Konsep Nawacita Jokowi-JK Dinilai Hanya Jadi Tameng




Berita Metropolitan – Ketua Bidang Politik Pengurus Besar, HMI Majelis Penyelamat Organisasi, Anyonk Latupono mengatakan, bahwa implementasi UUD 1945 oleh Pemerintahan Jokowi-JK dengan Konsep Nawacitanya hanya untuk dijadikan tameng belaka. Menurutnya, dengan konsep Nawacitanya itu, membuat pemerintahan di bawah kendali Joko Widodo beserta Lembaga Yudikatif bisa mengintervensi lembaga legistlatif.




“Soal implementasi 45 dalam proses kepemimpinan Jokowi-JK dalam nawacitanya yang hanya jadi tameng, eksekutif dan yudikatif hampir menguasai parlemen,” kata Latupono Saat menggelar diskusi Mahasiswa di Kedai Kopi Perjoeangan Jakarta, Kamis (20/10/2016).


Selain itu, dia juga menambahkan bahwa Pemerintah Jokowi-JK tidak menunjukan perubahan dan hanya mengikuti pola sebelumnya saja.


“Kondisi kekinian dalam masa transisi kepemimpinan Jokowi-JK hanya tradisi dari pemimpin-pemipin terdahulu,” ucapnya.


Selain Latupono, Sekretaris Jenderal Fokus Marker, Dennis Firmansya mengatakan bahwa saat ini Kekuasaan Pemerintahan Jokowi-JK sangat vital. Sehingga, hal tersebut dimanfaatkan untuk mempolitisasi Hukum.


“Kekuasaan eksekutif sangat sentralis,sehingga jokowi mengintervensi hukum,” tandasnya.


Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Karman menilai bahwa 2 tahun kinerja Jokowi-JK telah melakukan perbuatan semena-mena pada setiap kebijakan yang diambilnya.


“Kalo melihat peta kekuasaan itu, terlihat semena-mena,” kata Karman.


Hal tersebut diutarakannya, karena Pemerintahan Jokowi-Jk telah mengintervensi Hukum yang berlaku di Indonesia. Dan dia pun mencontohkan kasus penistaan Agama yang dilakukan oleh petahana Basuk Tjahaja Purnama, yang dinilai telah dilindungi oleh mantan bosnya di DKI Jakarta itu.


“Kasus Ahok sekarang sedang diuji yudikatifnya, yang harusnya Ahok diproses. Tapi karena Jokowi maunya tidak diproses, akhirnya kasus Ahok masih belum adanya kejelasan,” ucapnya.


Selain Karman, Juru Bicara Indonesia Bergerak, Abdul juga mengatakan bahwa 2 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK telah melanggar Konstitusi.


“Saat ini, Pemerintahan Jokowi-JK secara konstitusi telah melanggar konstitusi, kita lihat fakta relitasnya,” tandasnya. [ian]






Ini Alasan-alasan Kuasa Hukum Agar Jessica Dibebaskan



Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).



Dari penjabaran tim kuasa hukum dalam duplik tersebut, mereka mendapatkan beberapa kesimpulan. Pertama, hasil pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan bahwa es kopi vietnam yang diminum Mirna mengandung sianida.





Namun, hasil pemeriksaan Puslabfor Polri juga menyatakan bahwa tidak terdapat sianida dalam cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah kematiannya. Salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan, kedua hal tersebut tidak bisa diabaikan karena sama-sama hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.



“Sianida di dalam kopi dimasukkan setelah Mirna meninggal. Hanya itu alasan yang logis. Kalau ada sianida sebelum diminum, pasti ada sianida di tubuh korban,” ujar Otto di dalam persidangan, Kamis malam.



Kedua, tidak adanya sianida di dalam tubuh Mirna berdasarkan hasil Pemeriksaan Puslabfor Polri menunjukkan bahwa di dalam tubuh Mirna memang benar tidak ada sianida. Ketiga, adapun setelah beberapa hari ditemukan 0,2 miligram per liter sianida di dalam sampel lambung Mirna, Otto menyebut racun tersebut tidak masuk melalui mulut.



“Itu peristiwa pasca-kematian, post-mortem process, karena sudah masuk embalming (pemberian formalin) sehingga terjadi pembusukan atau mungkin karena makanan atau sianida asli,” kata dia.



Keempat, adanya 0,2 miligram per liter sianida tidak langsung menunjukkan bahwa kematian Mirna disebabkan oleh racun tersebut. Otto menyebut adanya kemungkinan lain sepert penyakit.



Untuk memastikan penyebab kematian Mirna, tidak ada cara lain selain melakukan otopsi. Namun, jenazah Mirna tidak diotopsi.



“Semua ahli mengatakan, baik yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum, termasuk Krishna Murti polisi, juga mengatakan no autopsy, no case, karena otopsi satu-satunya alat yang digunakan pengadilan untuk mengetahui matinya korban,” ucap Otto.



Kesimpulan kelima, Otto menyatakan bahwa selain di lambung, hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya sianida dan bio marker-nya yakni tiosianat. Oleh karena itu, Otto menyebut di dalam tubuh Mirna dipastikan tidak ada sianida.



Selanjutnya, tim kuasa hukum Jessica menilai bahwa dokter forensik Slamet Purnomo, yang memeriksa Mirna, tidak menyimpulkan penyebab kematian Mirna berdasarkan hasil pemeriksaannya.



Slamet, kata Otto, membuat kesimpulan soal kematian Mirna karena merujuk keterangan ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi yang menyatakan kopi yang diminum Mirna mengandung sianida.



“Dia (Slamet) hanya merujuk pada Nursamran karena Mirna meminum 298 miligram per liter sianida. Sebagai ahli, dia tidak menyimpulkan hasil pemeriksaannya,” tutur Otto.



Kemudian, hingga saat ini, Puslabfor Polri disebut tidak pernah membuat visum et repertum yang merupakan hasil pemeriksaan. Persidangan juga hanya menyimpulkan kematian Mirna berdasarkan keterangan-keterangan.



“Hasil labkrim tidak pernah dibaca, dianalisa, sehingga kematian korban menjadi gantung sehingga tidak bisa dipastikan kematiannya karena apa,” sebut Otto



Semua alat bukti tidak terpenuhi



Selain kesimpulan-kesimpulan di atas, tim kuasa hukum Jessica menyatakan bahwa alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terpenuhi dalam sidang perkara kematian tersebut.



Pertama, sebagai terdakwa, Jessica tidak mengakui perbuatannya sehingga alat bukti keterangan terdakwa tidak terpenuhi. Kedua, alat bukti surat berupa visum et repertum dan hasil pemeriksaan labkrim Puslabfor Polri juga disebut tidak terpenuhi.



Selain itu, diketahui bahwa di dalam lambung Mirna ada limfosit yang menandakan lambung korosif karena penyakit kronis, juga ditemukan obat sakit lambung. Sehingga tim kuasa hukum Jessica berkesimpulan bahwa sejak sebelum Mirna meninggal, dia sudah memiliki riwayat sakit lambung.



Tanda-tanda krosif di lambung Mirna disebabkan oleh penyakitnya tersebut, bukan efek dari sianida. Ketiga, dari 17 saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier, tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas, memegang sedotan, dan menggeser gelas tersebut.



“Maka, unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi,” kata Otto.



Kemudian, keterangan ahli patologi yang menyebutkan apabila tidak ada kematian yang disebabkan oleh sianida, maka tidak ada kasus pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, Otto menyebut tdak ada kasus pidana karena memang tidak ada kasus pembunuhan.



Khusus untuk keterangan ahli digital forensik AKBP M Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, tim kuasa hukum Jessica meminta keterangan keduanya tidak dipertimbangkan karena mereka tidak menyerahkan flashdisk berisi rekaman CCTV yang mereka analisis.



Keterangan keduanya tidak bisa digunakan sebagai keterangan ahli karena rekaman CCTV yang mereka analisis tidak diserahkan.



“Jadi, kalau gambarnya tidak ada, maka bagaimana yang kita lihat? Kalau CCTV-nya enggak dikasih. Dengan demikian, keterangan ahli Nuh dan Christopher harus dinyatakan gugur atau tidak dapat digunakan. Alat bukti tidak memiliki pembuktian,” ungkap Otto.



Berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan Otto, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Jessica.



“Izinkan kami memohon atas nama terdakwa, menimbang dengan baik kiranya Yang Mulia bebaskan terdakwa. Dia tidak bersalah,” ucap Otto.



Penulis : Nursita Sari



Editor : Fidel Ali



kompas.com





Cornelis: Pancasila Adalah Konsep Terbaik di Dunia




Berita Metropolitan – Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis menyatakan proses demokrasi Pilkada DKI Jakarta dikaitkan dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai perekat nilai-nilai perbedaan.




“Kalau menurut saya, masalah Pancasila ini adalah konsep yang terbaik di dunia untuk mengakomodir Indonesia ini yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa dari tujuh belas ribu pulau, bermacam-macam kebudayaan, bermacam agama, Pancasila inilah paling cocok,” kata Cornelis saat berbincang dengan Wartawan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jum’at (21/10/2016).


Cornelis menuturkan, setiap orang tidak mempunyai hak untuk mencampuri dan mengintimidasi terhadap Agama lain. Apalagi merendahkan keimanan seseorang dalam bertuhan. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menerapkan nilai-nilai Pancasila.


“Tapi jangan hanya di bibir, ya kita ini kan bertuhan, kita gak boleh mencampuri. Misal you Islam ya itu agamamu-lah agamaku-lah, kita tak boleh mencampuri,” ujar Cornelis.


“Itu (Pancasila) cocok dari beraneka ragam ini, ya begini kita disini kan berbagai macam suku, kalau ndak ada Pancasila mana bisa kita bisa datang begini. Saya bicara nyata aja ya,” tambahnya. [adt]