Berita Metropolitan – Presiden Jokowi pada akhirnya mengabulkan impian dari Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri tentang perubahan nama dari Badan SAR Nasional.
Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” begitu bunyi Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tersebut dikutip Berita Metropolitan dari laman Setkab.
Megawati dan Jokowi.
Adapun untuk perpres baru yang telah ditandatangani oleh Jokowi itu diterbitkan menurut ketentuan pasal 50 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal itu berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, fungsi, tugas, wewenang, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Presiden”.
Menurut Perpres, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang ada di bawah tanggungjawab Presiden.
Perubahan nama dari Basarnas itu merupakan usulan dari Megawati Soekarnoputri pada 24 Agustus 2016 kemarin.
“Kenapa SAR. Search and Rescue. Itu pakai bahasa Inggris. Itu gado-gado namanya. Maunya apa?” ucap Megawati saat itu.
Penulis: Fitriani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar