Susi sidak kapal eks asing di Pelabuhan Tanjung Benoa |
Berita Metropolitan – Sidak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pelabuhan
Tanjung Benoa, Bali membuahkan hasil. Sebanyak 56 kapal eks asing
ditemukan beroperasi dengan wujud kapal lokal selama Desember 2015
sampai Juli 2016.
“Benoa ternyata ditemukan, bukan deregistrasi
terus pulang ke negaranya, tapi memodifikasi kapal mereka dan kembali ke
laut seolah-olah menjadi kapal Indonesia. Tapi bukan milik orang
Indonesia,” kata Susi dalam konferensi pers di kantor PSDKP, Bali,
Selasa (2/8/2016).
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
akan melacak semua pihak yang terlibat dalam proses ‘ganti baju’ kapal
eks asing, mulai dari petugas pelabuhan hingga perusahaan yang membantu
modifikasi kapal. ‘Ganti baju’ di sini, kapal eks asing mengganti
bendera kapal menjadi kapal berbendera Indonesia dengan cara tak resmi.Susi sidak kapal eks asing di Pelabuhan Tanjung Benoa
“Kita berjanji untuk tidak meladeni memfasilitasi memberikan service kepada kapal-kapal pelaku kapal unreported dan unregulated fishing. Nah di sini ternyata Benoa (Bali) memberikan tempatnya,” ujar Susi saat sidak ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (2/8/2016).
“Perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan, bukan cuma menyuport illegal fishing
tapi bahkan membuat pemalsuan atau modifikasi kapal-kapal yang terlibat
IUU fishing untuk menjadi kapal-kapal berbendera Indonesia. Ini yang
harus ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pemerintah meratifikasi PSMA
(Port State Measure Agreement), melalui Peraturan Presiden Nomor 43
tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measures to
Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated
Fishing,
Ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pelabuhan
sehingga fungsi pengawasan aparat pelabuhan harus benar-benar ketat,
teliti, dan tegas.
“Apa yang kita temukan hari ini menunjukkan
bahwa fungsi kontrol aparatur pelabuhan untuk mencegah IUUF tidak
berjalan. Pelabuhan belum memiliki tata kelola yang baik dan tidak
mengikuti prinsip-prinsip dalam PSMA. Jika terus dibiarkan maka
Pelabuhan Benoa akan menjadi pintu masuk dan pintu keluar dari kegiatan
kejahatan perikanan,” terangnya.
Susi akan melanjutkan
penyelidikan kepada para aparat yang selama ini terlibat dalam
keleluasaan kapal eks asing beroperasi di dalam negeri. Aparat yang
terlibat nantinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apa
yang saya dengar selama ini tentang bebas keluar masuknya kapal ikan
asing di Benoa, saya minta untuk dihentikan,” tegasnya.
Sudi juga
akan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan yang memiliki kewenangan
penuh terhadap pelabuhan umum ini agar Pelabuhan Benoa menjadi pelabuhan
percontohan.
“Saya akan berkoordinasi agar ke depannya, dapat
menempatkan orang-orang yang berintegritas di Pelabuhan Benoa. Saya juga
akan memberikan tindakan keras bagi jajaran saya yang lalai dalam
menjalankan tugas, serta akan mendorong terhadap proses penegakan hukum
jika menyangkut pelanggaran pidana,” tukasnya.
Susi: Mereka Pikir Saya Diganti
Kapal eks asing masih banyak yang bersandar di Padahal, mereka harus kembali ke negaranya
Indonesia. Bahkan ada yang berani ‘berganti baju’ dan beroperasi di
perairan Indonesia.
masing-masing. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,
mereka masih berani berdiam di Indonesia karena mengira dirinya bakal
diganti.
Susi sidak kapal eks asing di Pelabuhan Tanjung Benoa
Harapan mereka, setelah Susi tak lagi menjadi Menteri
Kelautan dan Perikanan, maka kebijakan bisa berubah dan mereka bisa
kembali melaut.
“Mereka semua berpikir Menteri Susi ganti,
kebijakan ganti. Mereka boleh melaut lagi,” ungkap Susi dalam konferensi
pers di kantor PSDKP, Bali, Selasa (2/8/2016).
Menurut Susi,
pemerintah sudah cukup baik dengan meminta kapal asing untuk melakukan
deregistrasi. Kemudian diminta untuk meninggalkan perairan Indonesia.
“Nah
sekarang moratorium selesai kita kasih kebijakan kamu kembali ke
deregistrasi dan kembali ke negaranya masing-masing. Tapi ternyata kapal
eks asing itu berkurang tidak pergi tapi berganti bentuk dan warnanya
dan bahannya. Luarnya saja diganti dan modifikasi. Praktik pergantian
kebangsaan kapal ini dilakukan dengan cara ilegal dan tidak sah, tidak
boleh,” papar Susi.
Beberapa modifikasi yang dilakukan antara
lain adalah dengan melapisi kapal dengan kayu. Di mana ini dapat
menutupi identitas asli kapal. Sedangkan dokumen yang diserahkan
lengkap. Susi akan melanjutkan dengan investigasi.
“Kamu sekarang
pake kaos nanti berganti jadi jas. Memang sudah banyak melaut lagi.
Karena dokumennya lengkap padahal untuk melepaskan kewarganegaraan kapal
tidak boleh, harus. Apakah aparat tahu pelanggaran itu, tidak atau iya,
ini yang akan disidik. Kita akan investigasi,” tukasnya.
(detik.com)
Source link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar