TEGAS! Susi Akan Lacak Semua yang Bantu Kapal Eks Asing 'Ganti Baju', Susi: Mereka Pikir Saya Diganti




Susi sidak kapal eks asing di Pelabuhan Tanjung Benoa

Berita MetropolitanSidak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Pelabuhan

Tanjung Benoa, Bali membuahkan hasil. Sebanyak 56 kapal eks asing

ditemukan beroperasi dengan wujud kapal lokal selama Desember 2015

sampai Juli 2016.


“Benoa ternyata ditemukan, bukan deregistrasi

terus pulang ke negaranya, tapi memodifikasi kapal mereka dan kembali ke

laut seolah-olah menjadi kapal Indonesia. Tapi bukan milik orang

Indonesia,” kata Susi dalam konferensi pers di kantor PSDKP, Bali,

Selasa (2/8/2016).


Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

akan melacak semua pihak yang terlibat dalam proses ‘ganti baju’ kapal

eks asing, mulai dari petugas pelabuhan hingga perusahaan yang membantu

modifikasi kapal. ‘Ganti baju’ di sini, kapal eks asing mengganti

bendera kapal menjadi kapal berbendera Indonesia dengan cara tak resmi.

 




Susi sidak kapal eks asing di Pelabuhan Tanjung Benoa

“Kita berjanji untuk tidak meladeni memfasilitasi memberikan service kepada kapal-kapal pelaku kapal unreported dan unregulated fishing. Nah di sini ternyata Benoa (Bali) memberikan tempatnya,” ujar Susi saat sidak ke Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (2/8/2016).


“Perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan, bukan cuma menyuport illegal fishing

tapi bahkan membuat pemalsuan atau modifikasi kapal-kapal yang terlibat

IUU fishing untuk menjadi kapal-kapal berbendera Indonesia. Ini yang

harus ditindaklanjuti,” jelasnya.


Pemerintah meratifikasi PSMA

(Port State Measure Agreement), melalui Peraturan Presiden Nomor 43

tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measures to

Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated

Fishing,


Ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pelabuhan

sehingga fungsi pengawasan aparat pelabuhan harus benar-benar ketat,

teliti, dan tegas.


“Apa yang kita temukan hari ini menunjukkan

bahwa fungsi kontrol aparatur pelabuhan untuk mencegah IUUF tidak

berjalan. Pelabuhan belum memiliki tata kelola yang baik dan tidak

mengikuti prinsip-prinsip dalam PSMA. Jika terus dibiarkan maka

Pelabuhan Benoa akan menjadi pintu masuk dan pintu keluar dari kegiatan

kejahatan perikanan,” terangnya.


Susi akan melanjutkan

penyelidikan kepada para aparat yang selama ini terlibat dalam

keleluasaan kapal eks asing beroperasi di dalam negeri. Aparat yang

terlibat nantinya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


“Apa

yang saya dengar selama ini tentang bebas keluar masuknya kapal ikan

asing di Benoa, saya minta untuk dihentikan,” tegasnya.


Sudi juga

akan berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan yang memiliki kewenangan

penuh terhadap pelabuhan umum ini agar Pelabuhan Benoa menjadi pelabuhan

percontohan.


“Saya akan berkoordinasi agar ke depannya, dapat

menempatkan orang-orang yang berintegritas di Pelabuhan Benoa. Saya juga

akan memberikan tindakan keras bagi jajaran saya yang lalai dalam

menjalankan tugas, serta akan mendorong terhadap proses penegakan hukum

jika menyangkut pelanggaran pidana,” tukasnya.


Susi: Mereka Pikir Saya Diganti


Kapal eks asing masih banyak yang bersandar di

Indonesia. Bahkan ada yang berani ‘berganti baju’ dan beroperasi di

perairan Indonesia.

Padahal, mereka harus kembali ke negaranya

masing-masing. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,

mereka masih berani berdiam di Indonesia karena mengira dirinya bakal

diganti. 








Susi sidak kapal eks asing di Pelabuhan Tanjung Benoa

 


Harapan mereka, setelah Susi tak lagi menjadi Menteri

Kelautan dan Perikanan, maka kebijakan bisa berubah dan mereka bisa

kembali melaut.


“Mereka semua berpikir Menteri Susi ganti,

kebijakan ganti. Mereka boleh melaut lagi,” ungkap Susi dalam konferensi

pers di kantor PSDKP, Bali, Selasa (2/8/2016).


Menurut Susi,

pemerintah sudah cukup baik dengan meminta kapal asing untuk melakukan

deregistrasi. Kemudian diminta untuk meninggalkan perairan Indonesia.


“Nah

sekarang moratorium selesai kita kasih kebijakan kamu kembali ke

deregistrasi dan kembali ke negaranya masing-masing. Tapi ternyata kapal

eks asing itu berkurang tidak pergi tapi berganti bentuk dan warnanya

dan bahannya. Luarnya saja diganti dan modifikasi. Praktik pergantian

kebangsaan kapal ini dilakukan dengan cara ilegal dan tidak sah, tidak

boleh,” papar Susi.


Beberapa modifikasi yang dilakukan antara

lain adalah dengan melapisi kapal dengan kayu. Di mana ini dapat

menutupi identitas asli kapal. Sedangkan dokumen yang diserahkan

lengkap. Susi akan melanjutkan dengan investigasi.


“Kamu sekarang

pake kaos nanti berganti jadi jas. Memang sudah banyak melaut lagi.

Karena dokumennya lengkap padahal untuk melepaskan kewarganegaraan kapal

tidak boleh, harus. Apakah aparat tahu pelanggaran itu, tidak atau iya,

ini yang akan disidik. Kita akan investigasi,” tukasnya.


(detik.com)



Source link



Tidak ada komentar:

Posting Komentar