Suminto Adi saat tiba di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, Jum at (15/07/2016) malam.
Berita Metropolitan – Dihinggapi rasa takut yang amat sangat, Suminto Adi, tersangka kasus kredit macet Rp 1,8 miliar di BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tahun 2008, memilih kabur dengan melompat dari lantai 2 rumahnya ketika akan ditangkap petugas.
Akibatnya, bukannya lolos dari sergapan petugas, kaki Suminto patah dan harus dilarikan ke RSUD Dokter Wahidin Sudiro Husodo.
Usai menjalani perawatan seperlunya, Suminto kini sudah dibawa pulang
ke rumahnya oleh petugas Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk dirawat
sampai kondisinya pulih.
“Dia menjalani penyembuhan pada pinggul dan kaki kanannya yang
patah,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mojokerto Fathur Rahman,
Selasa (2/8/2016).
Fathur menjelaskan, Suminto ditangkap tim gabungan Kejari Mojokerto dan Kejari Kota Malang di Perumahan Griya Shanta Kota Malang bulan Juli lalu.
Dokter tersebut menyebutkan, proses penyembuhan tersangka membutuhkan waktu yang lama.
Tulang belakang Suminto ada yang bergeser sehingga harus menjalani terapi.
“Makanya, dengan kondisi itu, kami memilih membantarkan tersangka ke rumahnya di Jombang,” katanya.
Suminto Adi berusaha lompat dari lantai dua rumahnya di Perumahan Griya Shanta Malang, Jumat (15/7/2016), demi menghindari tim jaksa dari Kejari Mojokerto dan Kota Malang yang hendak menangkapnya.
Karena ketinggian mencapai enam meter, eks anggota DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2009-2014 itu mengalami patah kaki dan pergeseran pinggul sehingga harus dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo.
Pihak kejaksaan tak khawatir Suminto akan kabur karena pihak keluarga tetap harus membawanya ke RS untuk dirawat.
Namun, untuk antisipasi, jaksa berjanji tetap memantau perkembangan Suminto di rumahnya.
“Karena tak ditahan, maka tak ada tenggat untuk pelimpahan kasus ini.
Namun setelah kondisi membaik, kami bakal segera memeriksanya,”
tegasnya.
Suminto ditetapkan sebagai tersangka menyusul empat tersangka sebelumnya yang ditetapkan pada 2014 lalu.
Empat tersangka itu yakni dua dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto dan dua pengusaha peminjam (debitur) dana kredit.
Dua tersangka dari PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto tersebut yakni eks Direktur PD BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto,
Mohamad Fuad, mantan Kepala Bagian Kredit PD BPR Bank Pasar, Muslim
Bakri dan dua debitur dana kredit tersebut yakni dari CV Bukit Mas,
Gozali Rahman dan CV Satu Utama, Berry Zalki yang berstatus anak dan
ayah.(tribunnews.com)
Source link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar