Berita Metropolitan.com, Jakarta – Sebagian orang masih mempercayai angka 13 merupakan angka sial, apalagi kalau double 13 yaitu 1313. Di kartu tarot, angka 13 malah berarti angka kematian. Entah kebetulan atau tidak, Freddy Budiman mengantongi angka 1313 yang mengantar skandalnya terungkap hingga ia akhirnya dieksekusi mati.
Angka 1313 itu diperoleh Freddy saat pertama kali diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Nomor perkara selengkapnya yaitu 1313/Pid.B/2011/PN.JKT.TIM. Adapun untuk dua nomor perkara sebelumnya yaitu 1312 dikantongi Aipda Sugito dan 1311 dikantongi Bripka Bahri Afrianto. Mereka bertiga diadili dalam satu kasus yaitu jual beli sabu barang bukti yang tersimpan di Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Freddy merupakan bandar narkoba yang juga menjadi informan polisi. Freddy pada April 2011 menjadi informan alias ‘cepu’ untuk menangkap bandar narkoba asal Malaysia, Harun.
“Saya berusaha baik sama Freddy karena kami berencana mau menangkap orang dan supaya Freddy mau bekerja sama,” kata Aipda Sugito yang kala itu telah menjadi polisi selama 12 tahun.
Soal peran Freddy itu diakui oleh Freddy sendiri. Pria kelahiran 18 Juli 1977 itu merupakan pengedar narkoba yang diminta kerja sama oleh anggota polisi untuk membocorkan jaringan narkoba. Pilihan Freddy bukan tanpa alasan, karena ia menguasai jaringan peredaran narkoba dari Medan, Jakarta, Bali hingga Papua.
“Saya tidak sering ke rumah Sugito, tapi sudah pernah sebelumnya karena saya adalah target informan untuk menangkap bandar besar bernama Harun,” ujar Freddy.
Pancingan tim Ditnarkoba itu membuahkan hasil. Harun menyerahkan paket 5 kg sabu kepada Freddy di sebuah restoran cepat saji di Plaza Arion, Rawamangun, Jakarta Timur, pada 26 April 2011. Setelah mendapatkan paket itu, Freddy memberitahu Sugito.
Di sisi lain, tim Sugito tengah mencari anggaran taktis untuk operasional kantor sehingga Sugito meminta Freddy membeli barang bukti 200 gram sabu yang tersimpan di brankas Ditnarkoba. Tawaran itu disanggupi Freddy dengan harga beli Rp 140 juta.
Freddy kemudian mendatangi rumah Sugito di Jalan Regalia, Ciracas, Jakarta Timur, pada 27 April 2011 sore. Freddy menaruh paket narkoba di lantai dua rumah Sugito. Setelah itu Freddy pergi mengarah ke arah Kemayoran, namun di tengah jalan ditangkap aparat. Aparat kemudian juga menangkap Sugito dan Bahri.
Mereka bertiga diadili di PN Jaktim, Freddy mangantongi nomor perkara 1313. Ketiganya dihukum dengan rincian:
1. Aipda Sugito dihukum 9,5 tahun penjara.
2. Bripka Bahri dihukum 9 tahun dan 3 bulan penjara.
3. Freddy dihukum 9,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Freddy Budiman selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” putus Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada 10 Januari 2012.
Duduk sebagai ketua majelis Jasayas Tarigan dengan anggota Simplisius Donatus dan Hari Mulyanto.
“Terkait kasusnya Bripka Bahri dan Aipda Sugito mantan anggota Narkoba Polda Metro Jaya, bahwasannya itu kasus lama, tahun 2012. Bahwasannya mereka berdua ini ditangkap dari pengembangan Saudara Freddy Budiman,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Lama, Jaksel, Selasa (2/8/2016).
Setelah itu, Freddy menghuni LP Cipinang. Siapa nyana, ia dengan bebas mengurus bisnis narkoba di luar penjara, termasuk rencana impor 1,4 juta pil ekstasi. Kasus itu terungkap dan Freddy kemudian dihukum beserta komplotannya, yaitu:
1. Freddy Budiman divonis mati.
2. Ahmadi divonis mati.
3. Chandra Halim divonis mati.
4. Teja Haryono divonis mati.
5. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
6. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
7. Muhtar dipenjara seumur hidup.
8. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.
Terungkap pula Freddy juga membangun pabrik sabu di kamarnya di LP Cipinang. Mereka yang terlibat dihukum dengan rincian:
1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara
3. Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati di kasus impor 6 kg sabu
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan
Kasus ini pun meledak dan Freddy dipindahkan ke Nusakambangan. Tetapi apa nyana, ia masih mengontrol jaringan narkoba miliknya dan anak buahnya. Mereka yang dihukum di kasus ini adalah:
1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.
Rentetan kasus Freddy membuatnya masuk daftar teratas terpidana untuk dieksekusi mati. Nyawa Freddy akhirnya melayang usai tim eksekutor melepaskan timah panas ke tubuh Freddy pada Jumat (29/7) dini hari.
Bagaimana dengan Harun? Ia hingga kini masih misterius. (Sumber: detik.com).
Source link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar