Ratusan Pelanggar IMB di Jakut Jalani Sidang Yustisi




Ratusan Pelanggar IMB di Jakut Jalani Sidang Yustisi
Jum’at, 21 Oktober 2016 , 03:32:00 WIB

Laporan: Dody Pranowo



Berita Metropolitan. Ratusan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/10). Masing-masing pelanggar diganjar sanksi denda mulai dari Rp1 juta hingga Rp49 juta, sesuai jenis pelanggaran yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.


Dalam sidang itu para pemilik bangunan langsung menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) lantaran terbukti bersalah dan tidak mengantongi IMB, sehingga divonis denda yang beragam sesuai tingkat kesalahannya.


“Totalnya ada sebanyak 350 pelanggar IMB dari enam kecamatan di Jakarta Utara yang disidangkan hari ini. Wilayah kecamatan yang paling banyak berada di Kecamatan Penjaringan sebanyak 191 pelanggar,” kata Kepala Seksi Penertiban Bangunan Ruang dan Bangunan Sudin Penataan Kota Jakarta Utara, Yudho, kepada wartawan, Kamis (20/10).


Sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang Perizinan Bangunan, setiap bangunan baru harus melengkapi persyaratan yang diatur dalam perda tersebut. Ada 350 bangunan tak berijin di Jakarta Utara yang terjaring operasi yustisi. Mereka yang melanggar langsung diserahkan ke pengadilan untuk di proses sesuai dengan hukum.


“Kita berharap operasi yustisi terhadap para pemilik bangunan yang melanggar menjadi efek jera bagi pelanggar lainnya. Warga juga harus mengikuti aturan sesuai Perda No 7 tahun 2010 tentang IMB,” katanya. [prs]


Komentar Pembaca




Tidak ada komentar:

Posting Komentar