Baliho Kampanye Tak Sesuai Aturan Akan Bongkar
Selasa, 04 Oktober 2016 , 11:37:00 WIB
Laporan: Tangguh Sipria Riang
ILUSTRASI / NET | |
Berita Metropolitan. Pemprov DKI kesulitan menertibkan baliho kampanye karena belum mengetahui titik-titik pemasangan yang ditetapkan KPUD Jakarta.
Sehingga, Gubernur DKI Ahok tidak ambil pusing jika sudah ada pasangan calon yang telah memasang baliho atau poster sebelum kampanye dimulai.
“Saya enggak tahu. Kamu tanya sama KPUD (Jakarta). Prinsip kami sederhana, KPUD yang akan tentukan titik. Kalau di luar itu, pasti kita bongkar,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa (4/10).
Pembongkaran baliho tetap akan dilakukan meski pun telah memasuki masa kampanye.
Sebab, Pemprov mengklaim telah sepakat terkait penetapan titik larangan untuk dipasang baliho dan atribut kampanye lainnya dengan KPUD Jakarta.
“Iya kan sudah kita tentuin titiknya. Kita kan sudah sepakat. Saya yakin calon lain juga enggak mau ngotorin Jakarta kok,” demikian Ahok.
Rencananya, Pemprov DKI akan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, terkait penertiban atribut kampanye di titik terlarang.
Untuk diketahui, masa kampanye paslon Gubernur dan Wagub di Pilkada DKI akan berlangsung mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. [awr]
Komentar Pembaca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar