Untuk Para Ibu Hamil, Ini Dia Cara Mendapat Uang PKH Rp 1,2 juta untuk Ibu Hamil 2016


Untuk Para Ibu Hamil, Ini Dia Cara Mendapat Uang PKH Rp 1,2 juta untuk Ibu Hamil 2016







<!--













































-->



















sumber: google

Di tahun 2016, pemerintah akan memberikanTunjangan 1.2 PERTAHUN bagi para ibu hamil kurang mampu alias keluarga sangat miskin. Catat!! cuma bagi keluarga sangat miskin. Jadi kalau anda merasa punya penghasilan diatas 2 juta rupiah perbulan jangan berharap mendapat bantuan dari program PKH ibu hamil ini. Namun kalau ternyata petugas lapangan salah mendata dan mereka yg berpenghasilan tinggi juga dpt tunjangan program PKH, itu berarti negara indonesia sedang tidak beres. harap maklum…


Dan di tahun 2016, tepatnya bulan maret ini, pemerintah melalui menteri sosial mengumumkan kenaikan dana PKH bagi para ibu hamil, yakni s ebesar 1,2 juta, setelah sebelumnya pada tahun 2013 dan 2014 sebesar 1 juta rupiah.


Program PKH ini sebenarnya program pemerintah era SBY, yakni dimulai pada 2007. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan dengan melaksanakan kewajibannya. Program semacam ini secara internasional dikenal sebagai program conditional cash transfers (CCT) atau program Bantuan Tunai Bersyarat. Persyaratan tersebut dapat berupa kehadiran di fasilitas pendidikan (misalnya bagi anak usia sekolah), ataupun kehadiran di fasilitas kesehatan (misalnya bagi anak balita, atau bagi ibu hamil).


Sejak tahun 2012, untuk memperbaiki sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu hasil PPLS 2011, yang dikelola oleh Tim nasional percepatan penanggulangan kemiskinan (TNP2K). Sampai dengan tahun 2014, ditargetkan cakupan PKH adalah sebesar 3,2 juta keluarga. Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.


Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua–ayah, ibu–dan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak. Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi (yang dioperasionalkan dalam bentuk satu dapur).


PKH diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Data keluarga yang dapat menjadi peserta PKH didapatkan dari Basis Data Terpadu dan memenuhi sedikitnya satu kriteria kepesertaan program berikut, yaitu:




Memiliki ibu hamil/nifas/anak balita
Memiliki anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan dasar (anak pra sekolah)
Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7-12 tahun),
Anak  SLTP/MTs/Paket B/SMLB (Usia 12-15),
Anak 15-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar termasuk anak dengan disabilitas.
Kini di tahun 2016, PKH telah merata di seluruh provinsi di indonesia. Meski pada pelaksanaan lapangan masih banyak miss data tentang keluarga miskin yang seharusnya pendapat uang tunai PKH.


BAGAIMANA CARA MENDAPAT PKH?


Untuk mendapat bantuan PKH, pertama-tama masyrakat yang bersangkutan harus sudah memiliki KPS (kartu perlindungan sosial). Untuk mendapatkan atau mengurus KPS, ybs bisa mengajukan permohonan ke RT, RW, kemudian Kelurahan . Kemudna pihak desa akan menggelar musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk menentukan keluarga yang layak mendapatkanKPS. Nantinya, Kepala Lurah/Kepala Desa akan melaporkan hasil ini ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Lihat


Setelah itu akan dibagikan kartu PKH secara gratis pada keluarga yang terpilih sebagai keluarga sangat miskin. Kartu ini nantinya bisa anda gunakan bahkan untuk berobat gratis bagi anda yang memenuhi syarat, seperti memiliki balita, kurang mampu dst.


Setelah mendapat kartu PKH artinya nama keluarga ybs akan masuk database pemerintah. Selanjutnya tinggal menunggu, uang tunjangan 1,2  juta PERTAHUN bagi bumil akan dibagikan secara bertahap sebanyak 4 kali. Apa hak peserta PKH?


Hak peserta PKH lainya adalah:


Menerima bantuan uang tunai.
Menerima pelayanan kesehatan (ibu dan bayi) di Puskemas, Posyandu, Polindes, dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sebenarnya, ada cara yang lebih sederhana, bagi para keluarga miskin, tentu akan sulit melakukan segala macam prosedur pendaftaran birokrasi yang rumit. Oleh karena itu, biasanya, di tiap desa/kecamatan, ada yang namanya tim pendamping PKH. Nantinya tim ini yang bertugas secara selektif memilih mana keluarga sangat miskin yang pantas mendapatkan PKH.


Well, intinya sih ini program untuk masyarakat sangat miskin. Kalau bagi mereka yg tidak miskin ingin mendapatkan tunjangan ini, silahkan memiskinkan diri supaya bisa dapat bantuan. 


Sumber: http://beritateerkini.blogspot.co.id/2016/07/cara-mendapat-uang-pkh-rp-12-juta-untuk.html





















Source link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar