Ini Alasan Polisi Tidak Jadi Melakukan Penahanan Terhadap Ahmad Taufik




screnshot beritateratas.com





Media Online Antara – Satgas gabungan Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik (41), pelaku penyebar provokasi dan berbau SARA di media sosial terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka tidak ditahan karena sedang sakit.

“Tersangka sedang sakit, sakit stroke sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).


Awi mengatakan, meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap tersangka akan tetap dilanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.


“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang istirahat karena sedang sakit,” imbuhnya.


Dari tersangka, disita 1 unit laptop, 1 unit tablet, dan 2 unit telepon genggam yang digunakan untuk memposting tulisan yang menyebarkan kebencian dan menuai permusuhan tersebut.


Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengky Haryadi mengatkan, kasus tersebut merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam kerusuhan di Tanjungbalai agar tidak lebih meluas lagi.


“Berdasar hasil analisis dan evaluasi terhadap kejadian yang ada dan sesuai direktif Kapolri, kemudian Kapolda (Irjen Pol Moechgiyarto) membuat satgas yang terdiri dari personel Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terdiri dari Satgas monitoring, dan tim lapangan, kami lakukan penyelidikan cyber patrol terhadap akun-akun medsos,” jelas Hengki.


Satgas minitoring melakukan pemantauan selama 24 jam penuh untuk memantau postingan-postingan para netizen di media sosial yang bersifat provokatif dan menimbulkan kebencian terhadap kelompok-kelompok tertentu.


“Ternyata hasutan media sosial itu mempercepat eskalasi konflik di TKP dan dari kasus-kasus sebelumnya seperti kasus demo taksi beberapa waktu lalu, selalu didahului dengan adanya hasutan di media sosial,” lanjut Hengki.


Sehingga, dengan adanya langkah-langkah monitoring media sosial ini, kerusuhan di Tanjungbalai tidak sampai meluas ke daerah lain. Adapun, penangkapan terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera (deterence effect) terhadap pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak menggunakan medsos untuk hal-hal yang bersifat negatif.


sumber: detik.com



Source link



Tidak ada komentar:

Posting Komentar