Berita Metropolitan – Satgas gabungan Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Taufik
(41), pelaku penyebar provokasi dan berbau SARA di media sosial terkait
kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Meski ditetapkan sebagai
tersangka, namun tersangka tidak ditahan karena sedang sakit.
“Tersangka
sedang sakit, sakit stroke sehingga tidak dilakukan penahanan, tetapi
wajib lapor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).
Awi
mengatakan, meski tidak ditahan, namun proses hukum terhadap tersangka
akan tetap dilanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal
45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau
Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman paling
lama 6 tahun penjara.
“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan sedang istirahat karena sedang sakit,” imbuhnya.
Dari
tersangka, disita 1 unit laptop, 1 unit tablet, dan 2 unit telepon
genggam yang digunakan untuk memposting tulisan yang menyebarkan
kebencian dan menuai permusuhan tersebut.
Dalam kesempatan yang
sama, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hengky Haryadi
mengatkan, kasus tersebut merupakan atensi khusus Kapolri Jenderal Tito
Karnavian untuk meredam kerusuhan di Tanjungbalai agar tidak lebih
meluas lagi.
“Berdasar hasil analisis dan evaluasi terhadap
kejadian yang ada dan sesuai direktif Kapolri, kemudian Kapolda (Irjen
Pol Moechgiyarto) membuat satgas yang terdiri dari personel Ditreskrimum
dan Ditreskrimsus terdiri dari Satgas monitoring, dan tim lapangan,
kami lakukan penyelidikan cyber patrol terhadap akun-akun medsos,” jelas
Hengki.
Satgas monitoring melakukan pemantauan selama 24 jam
penuh untuk memantau postingan-postingan para netizen di media sosial
yang bersifat provokatif dan menimbulkan kebencian terhadap
kelompok-kelompok tertentu.
“Ternyata hasutan media sosial itu
mempercepat eskalasi konflik di TKP dan dari kasus-kasus sebelumnya
seperti kasus demo taksi beberapa waktu lalu, selalu didahului dengan
adanya hasutan di media sosial,” lanjut Hengki.
Sehingga,
dengan adanya langkah-langkah monitoring media sosial ini, kerusuhan di
Tanjungbalai tidak sampai meluas ke daerah lain. Adapun, penangkapan
terhadap tersangka dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera
(deterence effect) terhadap pelaku maupun masyarakat lainnya agar tidak
menggunakan medsos untuk hal-hal yang bersifat negatif.
(detik.com)
Source link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar