Si Pemalsu Vaksin Anak-anak Ternyata Juga Terlibat Tindak Pidana Serius Lainnya. Apa Saja?




Pasutri pemalsu vaksin anak-anak


Berita Metropolitan.com, Badan Reserse Kriminal Polri memblokir rekening 18 tersangka kasus vaksin palsu terkait dugaan pencucian uang. Direktur Tindak Pidana Ekononi Khusus Kombes Pol Agung Setya menduga para tersangka mengalihkan hasil penjualan vaksin palsu ini ke dalam bentuk aset lainnya. 



“Beberapa aset sudah kami bekukan, dalam hal ini beberapa rekening. Ada di bank pemerintah dan swasta,” ujar Agung saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2016). 



Namun, Agung tidak dapat memastikan berapa jumlah rekening yang diblokir. Nantinya, penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja aliran dana para tersangka. 



Selain itu, akan dipisahkan juga mana uang yang murni milik tersangka dengan hasil kejahatannya. 



“Kami blokir dulu, baru kami lakukan audit hasil kejahatan yang mana saja. Kami tentukan, baru kami sita,” kata Agung. 



“Sampai sekarang penghitungannya belum selesai karena banyak tempat rekeningnya,” lanjut dia. 



Selain rekening tersangka, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset berupa mobil dan motor. Sementara untuk harta tidak bergerak, polisi masih menunggu izin dari pengadilan. 



“Ini kan baru tahap analisis. Kami freeze dulu, kalau sudah masuk tahap penyitaan akan kami jelaskan lebih detil bentuknya dan jumlahnya,” kata Agung. 



Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 18 tersangka dan dilakukan penahanan. Distribusi vaksin palsu diketahui tersebar di sekitar Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, Banten, Medan, Aceh, dan Padang. Selain itu, fasilitas kesehatan yang baru diketahui berlangganan vaksin palsu yakni 12 rumah sakit di Jawa dan Sumatera, dua klinik, dua apotek, dan satu toko obat. 



Terungkapnya kasus ini berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan. 



Bareskrim Polri pun menangkap produsen vaksin yang tidak memiliki izin. Dalam seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin. (kompas/bnkri-1107).



Source link



Tidak ada komentar:

Posting Komentar