Beda Keyakinan Sama Sekali Tidak Menghalalkan Muslim Membunuh non Muslim atau Merampas Harta Mereka








Hijab

Media Online Antara – Perbedaan dan keragaman tradisi keagamaan tidak boleh

menjadi alasan untuk membenarkan pembunuhan orang lain serta merampas kekayaa

mereka. Secara tegas dilarang menindas orang lain dengan cara menyiksa,

membantai, dan memfitnah (apa pun ras, agama, dan wilayah mereka). Karena akan

selalu ada balasan dari setiap perilaku jahan tersebut.



يَا

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى


“Wahai

orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) Qishahs berkenaan

dengan orang yang dibunuh. “
QS Al-Baqarah: 178


Lafadz Qathla telah

digunakan dan berlaku untuk menghukum muslim dan non muslim dan dikuatkan oleh

perintah ‘nyawa dibalas nyawa’ dalam hukum qishas,  termasuk nyawa muslim dan non muslim. Dalam

tempat lain, Allah SWT berfirman:


وَكَتَبْنَاعَلَيْهِمْ فِيهَآ

أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ

بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ


“Kami telah

menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas dengan nyawa,

mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan

gigi, dan luka-luka (pun) ada qishasnya (balasan yang sama).
QS

Al-Maidah: 45


Begitu pula jika

muslim mencuri sesuatu dari non-muslim, hukuman (hud) yang telah

disebutkan di atas dapat ditegakkan kepada pelaku. Ibnu Rusyd menyatakan adanya
ijma’ (kesepakatan) para ulama mengenai hal ini. Hal ini menggambarkan

bahwa perbedaan keyakinan dan doktrin agama tidak bisa dijarikan pembenaran

untuk membunuh dan mencuri harta orang lain. 


Oleh: Dr. Muhammad Tahir ul-Qadri, Dalam Fatwa Tentang Terorisme, Minhajul Qur’an International, Canada.



Editor : Tim Redaksi, Media Online Antara.com








Source link



Tidak ada komentar:

Posting Komentar