Media Online Antara – Dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021 yang saat ini sedang di garap DPRD Kota Banjarmasin. Ternyata sebelum sah jadi Perda, RPJMD tersebut harus mendapat persetujuan dari Gubernur Kalimantas Selatan.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri telah memberi target untuk Banjarmasin harus selesai paling lama tanggal 15 Agustus mendatang. Namun, hingga saat ini draf Raperda RPJMD Kota Banjarmasin belum sampai pada Gubernur Kalimantan Selatan.
Apabila mengikuti RPJMD sebelumnya akan tergolong mudah, karena Raperda bisa langsung di sahkan jadi Perda oleh DPRD Kota Banjarmasin tanpa perlu persetujuan dari Gubernur. Akan tetapi saat ini RPJMD yang telah dibuat kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari Gubernur setempat.
![]() |
| Waduh, Para anggota Dewan terancam tidak bergaji nih, antara duka dan kesedihan yang mendalam |
“Kita sedang mengalami masa transisi. Jadi sebelum disahkan harus dievaluasi oleh gubernur. Karena waktunya yang mepet, saya harap Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin berkoordinasi dengan gubernur agar selesai dengan cepat,” tutur Bob Ronald F Sagala selaku kasubdit Perencanaan Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, (3/8).
Dijelaskan juga bahwa anggota DPRD dan Kepala Daerah di Banjarmasin terancam tidak mendapatkan gaji. Karena hal tersebut telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Pasal 266 ayat 1.
Bunyi dari pasal tersebut: apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 ayat(3) dan ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan.(SR)
loading…
Source link

Tidak ada komentar:
Posting Komentar