BACAKABAR.com – Kandidat petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) terkait aturan diwajibkannya calon petahana mengambil cuti selama masa kampanye.
Salah satu alasan Ahok enggan cuti adalah karena masa kampanye Pilkada DKI 2017 bersamaan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2017.
“Kan itu diatur, ditafsirkan kalau kamu mau kampanye, harus cuti, dan cutinya enggak boleh on-off on-off. Lah kita kan mau jaga APBD. Kalau boleh, saya lebih pilih tidak kampanye daripada cuti,” ujar Ahok.
Mendengar alasan itu, Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyayangkan sikap Ahok yang seolah tak percaya kepada bawahannya.
“Tugas utamanya menjalankan UU selurus-lurusnya. Kok paranoid amat, sehingga APBD harus dia yang kawal sendiri. Pemerintahan daerah itu tidak hanya Ahok, masih ada yang lain. Kepala daerah berhalangan masih ada mekanisme penggatian kewenangan sehingga pemerintahan dapat berjalan,” kata Arteria.
Menurut Arteria, langkah Ahok mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi malah akan menimbulkan polemik. Ia menyayangkan aturan UU Pilkada yang dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana justru dimaknai berbeda oleh Ahok.
“Dia (Ahok) kan mantan Komisi II harusnya paham yang kami kerjakan ini tidak ada kepentingan lain selain untuk demokrasi sehat dan pilkada yang bermartabat,” kata Arteria.
Ia juga menyinggung soal serapan anggaran DKI Jakarta yang terendah dari semua provinsi di Indonesia sebagaimana dikatakan Presiden Joko Widodo seblumnya.
“Memperlihatkan kinerjanya tidak sebagus ya g dicitrakan,” kata Arteria.
Source link

Tidak ada komentar:
Posting Komentar