
Pimbie.com – Mantan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (04/8/2016). Jaksa pada KPK menuntut Andri dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta susider enam bulan penjara. Andri diduga menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi di MA. (Baca: Hakim MA Emosi:,”Anda Kan Gelar Haji, Kok Tega !)
Source. detikcom
Source link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar