Kapolri Tito Karnavian. Photo: Kompas.com |
Media Online Antara – Reformasi institusi Polri menjadi salah satu bagian dari paket kebijakan hukum yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
Seusai rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno membahas hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan menerapkan sejumlah kebijakan untuk mereformasi institusi Bhayangkara.
“Pertama, bagaimana rekrutmen itu (menjadi polisi) perlu diperbaiki,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Kedua, soal sertifikasi penyidik. Kapolri akan menerapkan sertifikasi bagi penyidik Polri di seluruh Indonesia. Diharapkan, penyidik Polri menjadi lebih profesional.
Ketiga, sistem pengawasan terhadap penyidik akan lebih ketat. Kapolri akan menerapkan sistem pelaporan masyarakat untuk mengawasi kinerja penyidik Polri.
“Penyidik internal ada Biro Wasidik, Propam, dan Itwasum. Nanti akan dibikin mekanisme dengan masyarakat bisa komplain, lalu penyidik internal bergerak. Ada gelar perkaranya dan lain-lain,” ujar Tito.
Ia juga akan berupaya membersihkan pungutan liar di lingkungan Polri.
“Saya akan melakukan gebrakan-gebrakan di internal, yakni menegakkan hukum dan kode etik secara internal kalau ada pelanggaran yang dilakukan anggota,” ujar Tito.
Selain pembenahan internal, paket kebijakan bidang hukum juga akan menyentuh sektor eksternal, misalnya penguatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, dan lembaga hukum lainnya.
“Kemudian, kita proaktif memberikan masukan dalam rangka perbaikan revisi-revisi hukum UU, seperti KUHAP dan KUHP,” ujar Tito.
Paket kebijakan hukum saat ini tengah digodok di Kantor Staf Presiden dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Kemungkinan, lanjut Tito, Presiden akan mengumumkannya pada pekan depan. (Sumber: Kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar