Akhirnya Jessica 'Hanya' Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini Alasannya, Dan Begini Reaksi Netizen










Berita Metropolitan – Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena

diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna

Salihin. Ada beberapa alasan yang meyakinkan jaksa untuk menuntut

Jessica penjara 20 tahun. Salah satunya adalah perbuatan Jessica yang

tergolong sadis.



“Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa

korban dilakukan secara matang. Perbuatan terdakwa sangat keji karena

tidak langsung membunuh korban tapi menyiksanya dulu hingga meninggal

dunia,” ujar jaksa Melanie Wuwung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

(PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).







Jaksa juga

menganggap perbuatan Jessica meninggalkan duka mendalam bagi keluarga

Mirna. Sehingga menurut jaksa, Jesisca patut dijatuhi hukuman 20 tahun

penjara.



“Perbuatan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ucapnya.


Jaksa

menilai tidak ada hal yang meringankan kepada Jessica. Di penyidikan

hingga persidangan Jessica selalu berbeblit belit bahkan cenderung

membangun alibi untuk menghindari perbuatannya.



“Terdakwa bahkan mencoba membangun alibi untuk menghalangi proses hukumnya,” ujarnya. 

Sebagian besar netizen menunjukkan rasa kaget karena tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan.



Rata-rata mengaku heran dengan dengan tuntutan tersebut lantaran

biasanya dengan tudingan pasal pembunuhan berencana tuntutan hukumannya

hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.



“Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn

doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim….kl bgitu ntr kl ada kasus

lg y bgni lg donk, payahhhh……”
Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.


“JPU

nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya

langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan

saja..”
Respon akun Tomas.


“Wah wah gak adil nih

JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau

seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!”
Tulis akun Yanira Vhendy.

“Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata

pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti…yg tdk

valid.”
Imbuh akun Sapin.


“Katanya terdakwa melakukan

pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya

cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “


“Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?” Pendapat akun Agatossi Saboten.


Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.

“Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn

doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim….kl bgitu ntr kl ada kasus

lg y bgni lg donk, payahhhh……”
Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.


“JPU

nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya

langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan

saja..”
Respon akun Tomas.


“Wah wah gak adil nih

JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau

seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!”
Tulis akun Yanira Vhendy.

“Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata

pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti…yg tdk

valid.”
Imbuh akun Sapin.


“Katanya terdakwa melakukan

pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya

cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “


“Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?” Pendapat akun Agatossi Saboten.(detik.com & tribunnews.com)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar