Berita Metropolitan – Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara karena
diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna
Salihin. Ada beberapa alasan yang meyakinkan jaksa untuk menuntut
Jessica penjara 20 tahun. Salah satunya adalah perbuatan Jessica yang
tergolong sadis.
“Perencanaan terdakwa untuk menghilangkan nyawa
korban dilakukan secara matang. Perbuatan terdakwa sangat keji karena
tidak langsung membunuh korban tapi menyiksanya dulu hingga meninggal
dunia,” ujar jaksa Melanie Wuwung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
(PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (5/10/2016).
Jaksa juga
menganggap perbuatan Jessica meninggalkan duka mendalam bagi keluarga
Mirna. Sehingga menurut jaksa, Jesisca patut dijatuhi hukuman 20 tahun
penjara.
“Perbuatan terdakwa meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ucapnya.
Jaksa
menilai tidak ada hal yang meringankan kepada Jessica. Di penyidikan
hingga persidangan Jessica selalu berbeblit belit bahkan cenderung
membangun alibi untuk menghindari perbuatannya.
“Terdakwa bahkan mencoba membangun alibi untuk menghalangi proses hukumnya,” ujarnya.
Sebagian besar netizen menunjukkan rasa kaget karena tuntutan 20 tahun penjara yang diberikan.
Rata-rata mengaku heran dengan dengan tuntutan tersebut lantaran
biasanya dengan tudingan pasal pembunuhan berencana tuntutan hukumannya
hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.
“Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn
doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim….kl bgitu ntr kl ada kasus
lg y bgni lg donk, payahhhh……” Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.
“JPU
nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya
langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan
saja..” Respon akun Tomas.
“Wah wah gak adil nih
JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau
seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!” Tulis akun Yanira Vhendy.
“Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata
pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti…yg tdk
valid.” Imbuh akun Sapin.
“Katanya terdakwa melakukan
pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya
cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “
“Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?” Pendapat akun Agatossi Saboten.
Banyak netizen yang menduga JPU masih ragu-ragu soal bukti-bukti yang ditunjukkan.
“Indonesia? Pembunuhan berencana skrng sdh dganti y jd 20thn
doank? Bukankh hrs mati/seumur hdp. Hakim….kl bgitu ntr kl ada kasus
lg y bgni lg donk, payahhhh……” Tulis akun dengan nama Dewi Istiqomah.
“JPU
nggak yakin kali..memang enggak ada bukti kita lihat si jesica nya
langsung menaruh sianida secara langsing.Jadi JPU hanya beranggan
saja..” Respon akun Tomas.
“Wah wah gak adil nih
JPU..,tersangka yg lain aja membunuh berencana dihukum hukuman mati atau
seumur hidup. Ada udang dibalik bakwan!” Tulis akun Yanira Vhendy.
“Kalau sy menyimak tuntutan jaksa 20 th itu tidak sesuai dgn kata
pembunuhan berencana,karena jaksa ragu dgn barang bukti…yg tdk
valid.” Imbuh akun Sapin.
“Katanya terdakwa melakukan
pembunuhan yg sangat keji dn tdk ada h yg meringankan, kok tuntutannya
cuma 20tahun, harusnya maksila hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “
“Ada apa dengan Jaksa, ragu2 dengan minimnya bukti? Asal pasal 340 bisa goal?” Pendapat akun Agatossi Saboten.(detik.com & tribunnews.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar