Berita Metropolitan – Upaya menjaga suasana aman dan tertib selama persidangan, Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas (FSP KEP) MBU KSPI Kabupaten Gresik, Sunandar menghimbau kepada sejumlah buruh untuk mematuhi semua peraturan yang ada di Pengadilan Negeri Gresik kelas I B Jalan Raya Permata No.6 Gresik. Pihaknya juga meminta buruh untuk tetap tenang dan menjaga sikap sesuai SOP yang ada.
“Hari ini kita memantau secara langsung persidangan Agus dalam menghadapi masalah. Saya menghimbau kawan-kawan harus tertib. Tidak boleh membawa sajam, jaga lisan, jaga sikap dan tunjukkan bahwa KEP organisasi terdidik dan satu komando,” tegas Sunandar, Kamis (6/10/2016).
Sunandar berharap pada persidangan perdana Agus Setiabudi (53), warga Desa Kepadangan RT 2 RW 1 Tulangan Sidoarjo, atas kasus dugaan pemalsuan surat keterangan gaji berjalan lancar tanpa ada kendala suatu apapun.
“Semoga dengan barokah doa ini, pengacara dan kawan kita diberikan kemudahan dalam segala urusan. Dan inspirasi ini menjadi perjuangan kita untuk menjadi lebih baik ke depannya,” kata Sunandar yang disambut ucapan Amin oleh sejumlah buruh dari perwakilan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik.
Senanda juga ditegaskan Panglima Koordinator Lapangan Daerah Jatim khusus barisan bela buruh, Teguh Murdianto, buruh yang ada di dalam ruang persidangan tidak boleh menyalakan hp atau menerima telepon saat persidangan berlangsung.
“Kami mohon HP untik di silent, tidak boleh ngobrol, yang menerima telepon harap keluar dari ruang sidang, tidak boleh ambil gambar sembarangan jika tidak dapat perintah dari hakim. Untuk pengamanan persidangan harap jaket dan topi dilepas, agar suasana persidangan berjalan lancar,” ucap Teguh.
Perlu diketahui bahwa Agus Setiabudi (53) warga Desa Kepadangan RT 2 RW 1 Tulangan Sidoarjo, sudah 25 tahun bekerja di PT Titani Alam Semesta Jalan Raya Tenaru Driyorejo Gresik. Agus menjalani persidangan di PN Gresik atas dugaan kasus pemalsuan surat keterangan gaji. Hingga berita ini dinaikkan, Agus masih menjalani proses persidangan di dalam ruang sidang Candra I. [lid]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar