Ahok Bilang Begini Pada Anies Baswedan Agar Tidak Jadi Bulan-bulanan Netizen




Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Ahok. Photo: Detik.com

Media Online Antara –Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyarankan kepada bakal calon gubernur DKI Anies Baswedan untuk menggunakan data dari Pemprov DKI ketika mau menjanjikan sesuatu kepada warga.

Basuki mengatakan, Pemprov DKI membuka semua data yang mereka punya untuk digunakan siapa pun, termasuk bacagub DKI.


“Saya bilang, Pak Anies, tim suksesnya minta saja data sama kita. Kita kan open data,” ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (4/10/2016).


Hal ini terkait kontrak politik yang dilakukan Anies dengan warga Tanah Merah. Menurut Ahok, sebaiknya Anies tidak salah memegang data sehingga tidak menjanjikan sesuatu yang merugikan diri sendiri.


“Jangan sampai karena datanya dibohongi dari timses, atau bukan dibohongilah, karena datanya tidak benar, akhirnya menyampaikan sesuatu, melakukan yang merugikan dan mempermalukan sendiri,” ujar Ahok.


Menurut Ahok, Anies dan timsesnya tidak mengerti masalah sehingga mengiyakan saja apa yang diminta masyarakat. Ketika ditanya apa yang salah, Ahok enggan menjawab.


“Enggak usahlah kamu tanya lagi, saya enggak enak,” ucap Ahok.


Adapun kontrak politik yang disodorkan untuk Anies antara lain melegalisasi kampung-kampung yang dianggap ilegal. Kampung-kampung itu sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak bermasalah, kemudian akan diakui haknya dalam bentuk sertifikasi hak milik.


Lalu, permukiman yang kumuh tidak digusur, tetapi ditata seperti kampung tematik dan Kampung Deret.


Permukiman kumuh yang berada di atas tanah negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi yang melibatkan masyarakat. Nantinya, gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan hak atas tanah, kemudian memberikan perlindungan dan penataan ekonomi informal kepada warga.


Selain itu, Anies juga diminta mengkaji ulang dan merivisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi DKI jakarta dalam hal zonasi. Nantinya, Anies tidak boleh mengubah fungsi permukiman penduduk menjadi pusat perniagaan, apartemen, dan lahan terbuka hijau.


Selain itu, Anies diminta lebih mengutamakan kepentingan warga yang sudah menghuni lebih dari 20 tahun. (Sumber: Kompas.com)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar