Putusan MK Dan Pemenuhan Upah Layak Bagi Buruh
Kamis, 06 Oktober 2016 , 08:44:00 WIB
Oleh:
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 90 ayat 2 UU 13/2003 yang menyatakan penangguhan upah minimum sebagai utang yang harus dibayar oleh pengusaha, merupakan putusan yang memastikan isi pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan lebih jelas dan pasti.
Selama ini penangguhan upah minimum yang ditetapkan gubernur diintepretasikan sebagai pembayaran upah kepada buruh di bawah ketentuan upah minimum, bukan sebagai proses penangguhan pembayaran upah yang nantinya akan dibayar kekurangan upahnya oleh perusahaan pada waktu tunjangan tidak tetap.
Seharusnya pasal 90 ayat 2 diintepretasikan sebagai penangguhan upah yang di waktu tunjangan tidak tetap akan tetap dibayar kekurangannya sehingga pekerja tetap mendapat upah minimal upah minimum yang ditetapkan Gubernur.
Putusan MK ini memastikan bahwa buruh akan dapat upah sesuai upah minimum yang ditetapkan walaupun ada penangguhan. Bila tidak dibayar kekurangan upah mininum tersebut oleh perusahaan maka pasal 185 UU 13/2003 yaitu sanksi pidana dapat dikenakan kepada pengusaha walaupun perusahaan mendapatkan penangguhan upah minimum dari gubernur.
Untuk lebih memastikan putusan MK ini terimplementasi maka seharusnya menteri Ketenagakerjaan merevisi Permenaker yang ada, dengan mengadopsi putusan MK ini serta menetapkan tata cara pembayaran sisa upah minimum yang ditangguhkan baik waktu dan cara pembayarannya.
Menurut saya, putusan MK ini akan berdampak baik bagi pekerja tetapi akan menjadi masalah bagi perusahaan-perusahaan yang memang faktanya tidak mampu membayar upah minimum. Bisa saja dengan adanya putusan MK ini perusahaan yang memang rugi 2 tahun berturut-turut akan semakin terpuruk, dan atau juga menjadi tutup. Atau bisa juga perusahaan tersebut mengambil langkah-langkah efisiensi tenaga kerja dan size usaha. Perampingan tenaga kerja dan usaha akan menciptakan pengangguran baru.
Memang putusan MK ini akan berpotensi mengakselerasi terjadinya PHK di tempat kerja. Oleh karena itu maka pemerintah pusat dan daerah harus ikut terlibat aktif untuk meresponnya.
Upaya yang harus dilakukan pemerintah pusat dan daerah adalah pemberian subsidi bagi perusahaan-perusahaan yang memang tidak mampu membayar upah minimum karena faktanya perusahaan mengalami rugi minimal 2 tahun berturut turut. Memberikan tambahan subsidi listrik, insentif pajak, dan insentif lainnya merupakan dukungan riil pemerintah utk mendukung eksistensi perusahaan dan mencegah PHK.
Atau bisa juga ketika gubernur memberikan penangguhan kepada sebuah perusahaan maka APBD propinsi memberikan subsidi langsung kepada pekerja-pekerja perusahaan tersebut seperti untuk pangan, rumah/kontrakan, transportasi sampai pendidikan.
Dengan subsidi langsung ini berarti daya beli pekerja yangg ditangguhkan upah minimumnya tetap bisa dipertahankan. Paling tidak saving tetap bisa dilakukan.
Atau yang lebih ekstrim lagi bisa dilakukan adalah APBD membayarkan kekurangan upah yang ditangguhkan tersebut.
Putusan MK ini harus bisa memicu pemerintah untuk ikut terlibat dalan proses pemenuhan upah layak bagi buruh. Keterlibatan aktif dan riil pemerintah dalam sistem pengupahan akan mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.[***]
Penulis adalah Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)
Komentar Pembaca
Tidak ada komentar:
Posting Komentar