Berita Metropolitan – DPR hari ini menggelar rapat paripurna ke VII, masa sidang I tahun 2016-2017 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Agendanya adalah mendengarkan laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil pembahasan calon anggota BPK RI dan mendengarkan penyampaian Ihtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) semester I tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno menyampaikan, setelah Komisi XI DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (21/9/2016) lalu, diakhiri dengan terpilihnya petahana, Bahrullah Akbar yang kembali menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Soepriyatno menyatakan, bahwa dipilihnya Bahrullah telah sesuai ketentuan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
”Dinyatakan, bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI,” kata Soepriyatno pada saat menyampaikan laporan komisi XI di depan paripurna DPR.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pembahasan diawali dengan pengumuman di media massa pada tanggal 20 Juni 2016, bahwa XI DPR RI membuka pendaftaran Calon Anggota BPK. Sampai batas waktu pendaftaran pada tanggal 1 Juli 2016, telah mendaftar sebanyak 25 calon.
Kemudian pada tanggal 19 Juli 2016, tim verifikasi melakukan penelitian tehadap syarat administrasi para calon. Berdasarkan hasil tim verifikasi, dari 25 calon anggota yang mendaftar, 24 calon memenuhi persyaratan dan 1 calon tidak memenuhi persyaratan.
”Pada tanggal 25 Juli 2016, Rapat Internal Komisi xi DpR RI telah memutuskan bahwa 24 calon yang memenuhi persyaratan administrasi akan disampaikan kepada DPD untuk dimintakan pertimbangan,” ungkapnya.
Selanjutnya pada tanggal 8 Agustus 2016, DPR RI menyampaikan surat kepada DPD untuk meminta pertimbangan terhadap 24 Calon Anggota BPK dan pada tanggal 6 September 2016, Komisi Xi DPR RI telah menerima pertimbangan terhadap 24 Calon Anggota BPK.
”Pada tanggal 13 September 2016, Rapat Internal Komisi XI DPR RI memutuskan untuk melakukan proses uji kelayakan terhadap 24 Calon Anggota BPK,” tandasnya.
Kemudian pada tanggal 14 September 2016, Komisi XI DPR RI telah mengumumkan 24 Calon Anggota BPK yang akan menglkuti proses uji kelayakan di media massa untuk meminta masukan/pendapat dari masyarakat.
Kemudian pada tanggal 19-21 September 2016, Komisi XI DPR RI telah melakukan proses uji kelayakan terhadap 22 Calon, sedangkan 2 Calon tidak menghadiri proses uji kelayakan.
Proses pembahasan 1 (satu) Calon Anggota BPK di Komisi XI DPR RI diakhiri dengan proses pengambilan keputusan dalam Rapat Internal Komisi XI pada tanggal 21 September 2016. Dalam Rapat Internal disepakati bahwa mekanisme pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup.
Setelah dilakukan proses pemungutan dan penghitungan suara terhadap 22 calon yang telah mengikuti uji kelayakan diperoleh hasil dengan urutan suara terbanyak, sebagai berikut:
1. Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA cMPM, memperoleh 30 suara
2. Dr. Abdul Latief, SE MM, peroleh 17 suara;
3. Dr. Anggito Abimanyu, M.Sc. memperoleh 9 suara; dan
4. 19 orang Calon tidak memperoleh suara.
Berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut, Komisi DPR RI menyepakati Calon Anggota BPK RI terpilih untuk diusulkan dalam Rapat Paripurna DPR RI guna mendapat persetujuan, yaitu saudara Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA. CMPM.
”Demikian Laporan Komisi xi DPR RI terhadap pembahasan 1 (satu) Calon Anggota BPK RI dan selanjutnya kami mengharapkan agar Rapat Paripurna DPR RI dapat memberikan persetujuan atas Hasil pembahasan terhadap 1 (satu) Calon Anggota BPK RI dimaksud,” tutupnya.
Sementara Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan merespon dengan menanyakan persetujuan para anggota DPR RI yang hadir
”Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap pemilihan calon anggota BPK RI dapat disetujui?” Tanya Taufik yang langsung disambut setuju semua anggota DPR yang hadir.
Takur kemudian memperkenalkan Bahrullah yang juga ikut hadir dalam Rapat paripurna tersebut.
”Sekaigus kami perkenalkan bapak profesor Bahrullah untuk maju ke meja pimpinan. Selanjutnya akan kita proses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas Taufik. [ike]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar