Stop Kekerasan pada Anak |
Berita Metropolitan.com – Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menulis surat kepada ibunya setelah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri, AB (48).
Setelah sang ibu membaca surat itu, dia langsung mengajak putrinya melapor perbuatan ayahnya ke polisi.
Wakil Kepala Polresta Pontianak AKBP Veris Septiasyah mengatakan, korban yang didampingi ibunya melapor ke Polsek Pontianak Timir, Senin (1/8/2016).
Polisi lalu menangkap AB sehari kemudian. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap di rumahnya sendiri di Kelurahan Parit Mayor, Pontianak.
“Pelaku ditangkap di rumahnya, yang sekaligus merupakan lokasi perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban,” ujar Veris, Selasa (2/8/2016).
Berdasarkan pengakuan korban kepada ibunya, sang ayah melakukan aksinya ketika sang ibu tidak berada di rumah. Perbuatan itu dilakukan pertama kali sekitar bulan Juli 2015 yang lalu.
Setiap kali usai diperkosa sang ayah, korban selalu membuat tanda di kalender. Dalam penyelidikan, tanda ini menjadi salah satu bukti.
“Jumlah tindakan pemerkosaan ini berdasarkan catatan kalender yang dibuat oleh korban tanpa sepengetahuan pelaku,” katanya.
Sementara itu, lanjut Veris, tersangka mengakui perbuatan tersebut. Namun, dia menuturkan bahwa hal itu dilakukan di luar kesadaran setelah mendapatkan semacam bisikan.
“Perlakuan itu dilakukan oleh pelaku pada saat istrinya tidak ada di rumah,” ucap Veris.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan aksi pencabulan, termasuk sejumlah dokumen kependudukan yang membuktikan bahwa korban adalah anak kandung tersangka.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (Kompas.com)
Source link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar