
Berita Metropolitan – Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) secara resmi hari
ini jumat tgl 7 September melaporkan akun SBY (Si Buny Yani) ke
poldametro pukul 17. OO Wib. sebagaimana diketahui yg bersangkutan
adalah penyebar potongan video pernyataan ahok sehingga belakangan
menimbulkan polemik dimasyarakat dgn dugaan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008
Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara.
Masalah ini
harus didorong ke arah ranah hukum sehingga polemik tidak berkelanjutan
dan sumber masalah menjadi jelas. Selain itu kami melihat adanya
pengunggahan video viral difacebook tidak utuh dan sepotong2 sehingga
menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman, ini jelas sebagai upaya
propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian.
Kotak melihat adanya niat jahat ‘mens rea’ dr SBY krn nyata2 telah
memotong video ahok yg belakangan telah menyulut keresahan terkait
statemen Surat Almaidah ayat 51. Dgn melaporkan ini harapan kami polisi
bisa mendalami apakah ada niat jahat dari pelaku.
Tidak hanya itu
hasil temuan kami ternyata akun SBY ini jg menyebarkan Form Registrasi
salah satu pendukung pasangan calon gubernur di Pilkada DKI, artinya yg
bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon, sehingga
pengunggahan video ini merupakan salah satu upaya black campaign
terhadap pasangan ahok djarot.
Dengan demikian kami mengharapkan
Warga DKI khusus umat islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap
obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat
berjalan dgn aman dan lancar.
Demikian kami sampaikan.
Ketua KOTAK ADJA
Muannas Alaidid, SH
Sekretaris
Andi Windo Wahidin, SH. MH.
FYI : Buni Yani itu salah satu timses anies & agus (fb Harry halim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar