Terkait Video Ahok, KOTAK ADJA (Komunitas Advokat AHOK DJAROT) Laporkan Akun SBY ke Polda Metro Jaya










Berita Metropolitan – Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) secara resmi hari

ini jumat tgl 7 September melaporkan akun SBY (Si Buny Yani) ke

poldametro pukul 17. OO Wib. sebagaimana diketahui yg bersangkutan

adalah penyebar potongan video pernyataan ahok sehingga belakangan

menimbulkan polemik dimasyarakat dgn dugaan tindak pidana sebagaimana

dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU No. 11 Tahun 2008

Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara. 


Masalah ini

harus didorong ke arah ranah hukum sehingga polemik tidak berkelanjutan

dan sumber masalah menjadi jelas. Selain itu kami melihat adanya

pengunggahan video viral difacebook tidak utuh dan sepotong2 sehingga

menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman, ini jelas sebagai upaya

propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian. 




Kotak melihat adanya niat jahat ‘mens rea’ dr SBY krn nyata2 telah

memotong video ahok yg belakangan telah menyulut keresahan terkait

statemen Surat Almaidah ayat 51. Dgn melaporkan ini harapan kami polisi

bisa mendalami apakah ada niat jahat dari pelaku.


Tidak hanya itu

hasil temuan kami ternyata akun SBY ini jg menyebarkan Form Registrasi

salah satu pendukung pasangan calon gubernur di Pilkada DKI, artinya yg

bersangkutan adalah pendukung salah satu pasangan calon, sehingga

pengunggahan video ini merupakan salah satu upaya black campaign

terhadap pasangan ahok djarot.


Dengan demikian kami mengharapkan

Warga DKI khusus umat islam tidak terpancing dan terprovokasi dan tetap

obyektif menyikapi sehingga pelaksanaan pilkada 2017 nanti dapat

berjalan dgn aman dan lancar.

Demikian kami sampaikan.


Ketua KOTAK ADJA 

Muannas Alaidid, SH




Sekretaris

Andi Windo Wahidin, SH. MH.


FYI : Buni Yani itu salah satu timses anies & agus (fb Harry halim)







Tidak ada komentar:

Posting Komentar