Berita Metropolitan – Pernyataan bakal calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kali ini dinilai sudah keterlaluan. Pernyataan Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu, seperti diunggah di YouTube pada (26/09/2016) silam dianggap telah melecehkan Alquran.
“Dia (Ahok) sendiri yang menuduh dan melarang orang menyerang dibilang Sara, tapi dia melakukannya. Bahkan dengan cara yang lebih brutal, yakni melecehkan Al Quran,” kata Anggota Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid menanggapi pernyataan Ahok, kemarin.
Karena itu, Sodik mendesak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, menindaklanjuti persoalan ini. Bagaimanapun juga, pelecehan terhadap Alquran melukai hati umat Islam.
“Panwaslu dan polisi harus melakukan tindakan. Kita selama ini sedang membina kerukunan umat beragama dimulai dengan keteladanan dari pemimpinnya. Tapi yang dilakukan Ahok sebagai gubernur bukan memberi teladan,” tegasnya.
Bila Ahok ingin meraih simpati umat Islam di DKI Jakarta dalam Pilkada yang kembali diikuti Ahok bersama wakilnya Djarot Syaiful Hidayat, politikus asal Jawa Barat ini meminta tidak dengan tindakan berbau SARA.
“Mencari simpatik silakan, tapi dengan cara lain, bukan dengan melecehkan kitab suci umat Islam,” pungkas Sodik.
Diketahui dalam video pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, kandidat petahana Pilkada DKI Jakarta itu masih menyinggung soal surat Al Maidah 51.
“Kalau bapak ibu gak bisa pilih saya karena dibohongi dengan surat Al Maidah 51, macem-macem itu. Kalau bapak ibu merasa gak milih neh karena saya takut neraka, dibodohin gitu, ya gak apa-apa,” ujar Ahok dalam video tersebut.
Bareskrim tolak laporan
Politikus Gerindra Fajar Sidik mengaku telah melaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya yang dianggap melecehkan Alquran, pada kemarin. Namun, Korps Bhayangkara enggan menindaklanjuti. Alasannya tidak ada fatwa dari MUI yang berkaitan dengan tindakan Ahok.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap Bareskrim tersebut. Pasalnya, alasan untuk menolak laporan anggota DPRD DKI itu karena tidak ada fatwa MUI sungguh tidak masuk di akal.
“Penolakan Bareskrim dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum,” kata Yusril, hari ini.
Yusril menjelaskan, setiap orang yang melapor suatu kasus, wajib dituangkan dalam berita acara laporan. Isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Kemudian, laporan tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana disampaikan pelapor. Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.
“Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor,” tegasnya.
Yusril menambahkan, apa yang disampaikannya ini agar semua pihak tahu tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku.
Karenanya, dia mendesak Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat.
Masyarakat keluarkan petisi
Proses hukum tak ditindaklanjuti polisi, masyarakat gunakan cara untuk “mengadili” Ahok dengan mengeluarkan petisi di sosial media. Salah seorang warga Jakarta, Irfan Noviandana, pada Rabu (5/10) kemarin mulai membuat petisi di laman www.change.org yang ditujukan kepada sang gubernur.
“Selaku warga negara Indonesia, khususnya masyarakat yang beragama Islam, kami merasa sangat terganggu atas ucapan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melecehkan ayat suci Alquran,” ungkap Irfan.
Ada beberapa poin tuntutan yang diajukan Irfan lewat laman petisi tersebut. Poin yang pertama adalah menuntut permintaan maaf dan rasa penyesalan dari Ahok atas ucapannya yang dinilai melecehkan kitab suci umat Islam.
Poin kedua, meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan langkah serius untuk memperingatkan gubernur DKI Jakarta atas perbuatannya. Selanjutnya, di poin ketiga, Irfan meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan teguran kepada Ahok agar tidak lagi memicu keresahan umat beragama.
Salah satu warga di Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara, M Amin mengatakan, Ahok sama sekali tidak mencerminkan kepribadian seorang pemimpin yang baik. Menurut dia, ucapan sang pejawat (incumbent) kali ini dapat menimbulkan keresahan dan suasana tidak nyaman di kalangan masyarakat Jakarta, terutama umat Islam.
“Selama ini Ahok selalu gembar-gembor kepada para lawan politiknya untuk tidak melakukan kampanye SARA. Tapi, di antara para kandidat gubernur yang ada saat ini, ternyata dia sendiri yang suka menyinggung-nyinggung soal SARA,” kata Amin.
Klarifikasi Ahok
Ahok menyatakan tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, terkait pernyataannya soal surat Al Maidah dan menyebutkan ia tidak suka mempotitisasi ayat-ayat suci.
Melalui akun Instagramnya, kemarin, Ahok menulis, “Saat ini banyak beredar pernyataan saya dalam rekaman video seolah saya melecehkan ayat suci Alquran surat Al Maidah ayat 51, pada acara pertemuan saya dengan warga Pulau Seribu.”
“Berkenaan dengan itu, saya ingin menyampaikan pernyataan saya secara utuh melalui video yang merekam lengkap pernyataan saya tanpa dipotong. Saya tidak berniat melecehkan ayat suci Alquran, tetapi saya tidak suka mempolitisasi ayat-ayat suci, baik itu Alquran, Alkitab, maupun kitab lainnya,” tambahnya.
Tanggapan Ahok melalui Instagram mengundang ribuan komentar, ada yang membela dan mengkritik.
Akun Fajarprima24 misalnya menulis, “Yang penting kalau kita sudah tahu isi ayat di Alquran seperti itu…jangan dijadikan unsur politisasi malah jadi memecah belah negara ini.” Sementara Kikikhairunisa menulis, “Haters pak Ahok mati gaya.”
Akun lain Bennyhera menulis, “Kenapa agama cuman dijadikan alat untuk memecah belah,,,bukannya jadi panutan untuk saling mengasihi,,,,tobatlah orang-orang sok suci.”
Kontroversi surat Al Maidah ini juga mencuat setelah kelompok yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air melaporkan Ahok ke Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta tanggal 27 September lalu karena gubernur petahana dianggap tidak bisa manafsirkan Al Maidah karena non-Muslim.
Dikutip dari BBC Indonesia, seorang peneliti psikologi politik Universitas Indonesia, Bagus Takwin, menyebut pernyataan Ahok tentang surat itu tak perlu dan “memperkeruh suasana” dengan berbagai respons.
Menurut Bagus Takwin, pernyataan Ahok ini mengingatkan orang agar tak menjadikan agama sebagai komoditas politik. Namun, sayangnya, Ahok menjelaskan itu dengan penuh emosi, sehingga pernyataan Surat Al Maidah ini menimbulkan berbagai penafsiran termasuk “sampai ada yang bilang, Ahok bilang surat itu bohong atau dipakai untuk membohongi.”
“Itu kan ada stimulusnya. Stimulus bahwa ucapan Ahok bisa memancing respons macem macem itu juga harus dipertimbangkan supaya tidak makin memperkeruh suasana. Perlu juga satu strategi menanggapi komentar atau serangan lawan dengan lebih tidak memancing kemungkinan untuk diserang balik,” kata Bagus.
WARTA PERUBAHAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar