Makin Berani, Ahok Tanyakan Dasar Hukum Pernyataan Rizal Ramli



JAKARTA, Pewarta Berita.com – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama makin geram dengan pernyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli. Ahok-panggilan Gubernur DKI-bahkan menyebut Rizal Ramli ‘ngomong doang’ terkait pembatalan reklamasi Pulau G.


 Pasalnya, pembatalan itu tidak disertai keputusan resmi dengan surat keputusan dari tim gabungan terkait pembatalan tersebut. Menurut Ahok, selama ini sumber informasi mengenai pembatalan reklamasi Pulau G hanyalah ucapan Menkomaritim Rizal Ramli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.




Ahok pun menolak cabut izin reklamasi hanya berdasarkan pernyataan Rizal kepada media semata. “Kan menko konferensi pers nih, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total. Nah, suratnya mana? Apakah bisa (cabut izin) cuma baca berita menyatakan itu? Siapa tahu Menko salah ngomong, atau anda (media) salah kutip,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Rabu (13/7).


 Lebih lanjut Ahok mempertanyakan dasar hukum yang dipakai Rizal untuk membatalkan reklamasi masih dipertanyakan. Pasalnya, payung hukum izin reklamasi adalah keputusan presiden (Keppres). Karena itu, pencabutan izin harusnya dilakukan oleh presiden juga, bukan menteri.


 Karena tidak ada kejelasan, Ahok pun terpaksa bersurat ke Presiden Joko Widodo mengenai hal ini. Dia kini mengaku sedang menunggu arahan dari Jokowi.


“Kalau saya membatalkan hanya karena seorang menteri, berarti saya melawan Keppres dong? Saya sudah kirim surat ke istana, apa konferensi persn menko itu bisa jadi patokan atau tunggu surat,” tutup mantan Bupati Belitung Timur tersebut.



Source link



Tidak ada komentar:

Posting Komentar