Berita Metropolitan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan ada dua syarat yang membatalkan pencalonan sebagai calon kepala daerah.
Dia menyebut, ada dua mantan terpidana yang tidak memenuhi persyararatan yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan yang kedua adalah mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Sesuai undang-undang yang baru yaitu UU No 10 Tahun 2016, ada dua ketentuan yang diatur yaitu syarat kepala daerah harus bebas dari narkoba. Sedangkan ketentuan lainnya adalah mantan terpidana bandar narkoba dan juga terpidana kejahatan seksual pada anak juga tidak akan jadi kepala daerah,” kata Juri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2016).
Ia mengungkapkan betapa pentingnya seorang kepala daerah yang memiliki integritas dan bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Karena kepala daerah nantinya akan memimpin segala aspek kehidupan di daerahnya.
“Seperti disampaikan Kepala BNN, bahwa upaya pemberantasan narkoba akan efektif jika didukung pemerintah daerah yang dalam hal ini dikomandani oleh kepala daerah,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar